PENDIRIAN CV
Apa Itu CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan sekutu aktif (sekutu pengurus) dan sekutu pasif (sekutu diam). CV merupakan pilihan populer bagi usaha menengah karena proses pendiriannya lebih sederhana dibandingkan PT.

PAKET KOMPLIT CV
✓ Akta CV
✓ SKT Kemenkumham
✓ NIB Perusahaan
✓ NPWP Perusahaan
✓ SKT NPWP
✓ SPPL
MANFAAT PENDIRIAN CV
✅ Badan usaha yang diakui secara hukum
✅ Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
✅ Biaya pendirian lebih terjangkau
✅ Memudahkan akses permodalan
✅ Meningkatkan kepercayaan konsumen
PERSYARATAN PENDIRIAN CV
✓ KTP sekutu aktif dan sekutu pasif
✓ NPWP sekutu (jika ada)
✓ Nama CV (3 pilihan)
✓ Alamat usaha
✓ Bidang usaha (KBKI)
✓ Modal awal

URUS IZIN USAHA TANPA RIBET!
📞 0821 – 1253 – 3278