PENINGKATAN SERTIFIKAT TANAH KE SHM

RGJ PROPERTY – Real Estate Legal Advice

Peningkatan sertifikat tanah adalah proses mengubah dokumen kepemilikan tanah yang masih bersifat LEMAH menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) yang memiliki kekuatan hukum tertinggi.

📄 GIRIK
Bukti kepemilikan lama yang belum terdaftar di BPN. Tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
📄 AJB (AKTA JUAL BELI)
Akta Jual Beli yang hanya bukti transaksi, bukan bukti kepemilikan resmi atas tanah.
📄 LETTER C
Surat keterangan desa yang masih bersifat sementara dan belum terdaftar secara resmi.


ALUR PENGURUSAN

  1. KONSULTASI & SURVEY
    Tim kami akan menganalisis dokumen tanah Anda
  2. PENGUMPULAN BERKAS
    Kami bantu siapkan semua persyaratan
  3. PENGAJUAN KE BPN
    Proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional
  4. VERIFIKASI & PENGUKURAN
    Petugas BPN melakukan verifikasi lapangan
  5. PENERBITAN SHM
    Sertifikat Hak Milik resmi terbit

PERSYARATAN UMUM

✓ Fotokopi KTP pemohon
✓ Dokumen asli bukti kepemilikan (Girik/AJB/Letter C)
✓ Surat keterangan desa/kelurahan
✓ Pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
✓ Fotokopi bukti pembayaran PPh (jika ada)

📞 0821 – 1253 – 3278