PENINGKATAN SERTIFIKAT TANAH KE SHM
RGJ PROPERTY – Real Estate Legal Advice
APA ITU PENINGKATAN SERTIFIKAT TANAH?
Peningkatan sertifikat tanah adalah proses mengubah dokumen kepemilikan tanah yang masih bersifat LEMAH menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) yang memiliki kekuatan hukum tertinggi.
MASALAH YANG SERING TERJADI
📄 GIRIK
Bukti kepemilikan lama yang belum terdaftar di BPN. Tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
📄 AJB (AKTA JUAL BELI)
Akta Jual Beli yang hanya bukti transaksi, bukan bukti kepemilikan resmi atas tanah.
📄 LETTER C
Surat keterangan desa yang masih bersifat sementara dan belum terdaftar secara resmi.
SOLUSI: TINGKATKAN MENJADI SHM!
✅ AMAN
SHM adalah bukti kepemilikan yang diakui secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.
✅ LEGAL
Terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kekuatan hukum.
✅ BERNILAI TINGGI
Nilai jual properti meningkat drastis dengan SHM dibandingkan dokumen lainnya.
ALUR PENGURUSAN
Alur
- KONSULTASI & SURVEY
Tim kami akan menganalisis dokumen tanah Anda - PENGUMPULAN BERKAS
Kami bantu siapkan semua persyaratan - PENGAJUAN KE BPN
Proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional - VERIFIKASI & PENGUKURAN
Petugas BPN melakukan verifikasi lapangan - PENERBITAN SHM
Sertifikat Hak Milik resmi terbit
PERSYARATAN UMUM
✓ Fotokopi KTP pemohon
✓ Dokumen asli bukti kepemilikan (Girik/AJB/Letter C)
✓ Surat keterangan desa/kelurahan
✓ Pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
✓ Fotokopi bukti pembayaran PPh (jika ada)
SEGERA TINGKATKAN SERTIFIKAT TANAH ANDA!
📞 0821 – 1253 – 3278