PENDAFTARAN MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
(Sumber: Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis)

Melindungi Identitas Bisnis

✅ NAMA – Nama usaha atau produk Anda
✅ LOGO – Simbol visual identitas bisnis
✅ SLOGAN – Tagline atau kalimat khas bisnis

TUJUAN PENDAFTARAN MEREK

AGAR TIDAK DIPAKAI ATAU DITIRU OLEH PIHAK LAIN

Dengan mendaftarkan merek, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan dapat menuntut secara hukum jika ada pihak lain yang menggunakan tanpa izin.


MANFAAT MENDAFTARKAN MEREK

✅ Perlindungan hukum atas identitas bisnis
✅ Hak eksklusif penggunaan merek
✅ Mencegah plagiarisme dan peniruan
✅ Meningkatkan nilai bisnis dan kepercayaan konsumen
✅ Dapat dijadikan sebagai aset perusahaan


ALUR PENDAFTARAN MEREK

  1. KONSULTASI GRATIS
    Diskusikan merek Anda dengan tim kami
  2. PENELUSURAN MEREK (FREE)
    Kami cek apakah merek Anda sudah terdaftar atau tidak
  3. PENYIAPAN DOKUMEN
    Kami bantu siapkan berkas pendaftaran
  4. PENGAJUAN KE DJKI
    Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  5. PENERBITAN SERTIFIKAT
    Sertifikat merek resmi terbit

Hubungi kami untuk informasi harga dan paket terbaik!
📞 0821 – 1253 – 3278

Perlu bantuan mendaftarkan merek dagangmu? Yuk langsung hubungi Kami,
📞 0821 – 1253 – 3278